Sabtu, 07 Januari 2012

NILAI DAN NORMA DALAM MASYARAKAT

STANDAR KOMPETENSI
Memahami keteraturan hidup sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat
KOMPETENSI DASAR
Mendeskripsikan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

A.  NILAI SOSIAL
1.    Pengertian Nilai Sosial
Anda tentu pernah mendengar orang berkata “Orang itu baik, barang itu berharga, barang itu bernilai”. Sesuatu dikatakan berharga, bernilai atau baik jika hal itu berguna bagi orang lain. Jika kita akan membahas mengenai nilai, kita awali dengan pertanyaan-pertanyaan mengapa dan bagaimana suatu kondisi itu bisa terjadi. Misalnya, mengapa orang rela mati hanya untuk membela sukunya atau memperjuangkan tanah airnya? Jawabannya merujuk pada hakikat keinginan luhur yang dicita-citakan oleh orang atau masyarakat tersebut.
Nilai sosial dalam sosiologi bersifat abstrak karena nilai tidak dapat dikenali dengan panca indra. Nilai hanya dapat ditangkap melalui benda atau tingkah laku yang mengandungnilai itu sendiri. Nilai (value) mengacu pada pertimbangan terhadap suatu tindakan, benda, cara untuk mengambil keputusan apakah sesuatu yang bernilai itu benar (mempunyai nilai kebenaran), indah (nilai keindahan/estetik), dan religius (nilai ketuhanan).
Beberapa pengertian Nilai Sosial menurut beberapa ahli :
1.      Kimmball Young
Nilai sosial adalah asumsi-asumsi abstrak dan sering tidak disadari mengenai apa yang benar dan apa yang penting.
2.      Woods
Nilai sosial adalah petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama mengarahkan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Robert M.Z. Lawang
Nilai sosial adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan yang pantas, berharga, yang mempengaruhi perilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
4.      Paper
Nilai sosial adalah segala sesuatu mengenai yang baik atau yang buruk.
 
Dari pengertian para ahli tersebut nilai sosial dapat di artikan sebagai konsep abstrak mengenai segala sesuatu yang baik, dicita-citakan, yang penting, dan yang berguna bagi kehidupan manusia menurut ukuran masyarakat dimana nilai tersebut dijunjung tinggi. Nilai sosial merupakan landasan bagi masyarakat untuk menentukan apa yang benar dan penting, memiliki ciri-ciri tersendiri serta mendorong individu untuk berbuat sesuai norma yang berlaku.

2.    Ciri-Ciri Nilai Sosial
Nilai sosial mempunyai ciri sebagai berikut.
a.       Nilai sosial merupakan konstruksi masyarakat yang tercipta melalui interkasi diantara para anggota masyarakat.
b.      Nilai sosial ditularkan. Nilai yang menyusun sistem nilai diteruskan dan ditularkan dari satu grup ke grup yang lain dalam suatu masyarakat melalui berbagai macam proses sosial dan dari suatu masyarakat serta kebudayaan yang lainnya melalui alkulturasi, difusi dan sebagainya.
c.       Nilai dipelajari bukan bawaan dari lahir. Proses pencapaian itu dimulai dari sejak masa kanak-kanakdalam keluarga melalui sosialisasi.
d.      Nilai memuaskan manusia dan mengambil bagian dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial.
e.       Nilai merupakan suatu asumsi abstrak dimana terdapat konsesnsus sosial tentang harga relatif dari objek dalam masyarakat.
f.       Nilai sosial dapat melibatkan emosi atau perasaan.
g.      Nilai sosial dapat mempengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat baik secara positif maupun negatif.

3.     Fungsi Nilai Sosial
Nilai bagi manusia berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang atau masyarakat. Sebuah interaksi sosial memerlukan pertimbangan nilai baik itu dalam mendapatkan hak maupun dalam menjalankan kewajiban. Dengan demikian, nilai mengandung standar normatif dalam perilaku individu maupun dalam masyarakat.
Adapun fungsi nilai sosial sebagai berikut.
a.       Sebagai alat untuk menentukan harga atau kelas sosial seseorang dalam struktur stratifikasi sosial. Misalnya kelompok ekonomi kaya (upper class), kelompok ekonomi menengah (middle class) dan kelompok masyarakat kelas rendah (lower class).
b.      Mengarahkan masyarakat untuk berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat (berperilaku pantas).
c.       Dapat memotivasi atau memberi semangat pada manusia untuk mewujudkan dirinya dalam perilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh peran-perannya dalam mencapaitujuan.
d.      Sebagai alat solidaritas atau pendorong masyarakat untuk saling bekerja sama untuk mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai sendiri.
e.       Pengawas, pembatas, pendorong dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.

4.    Macam-Macam Nilai Sosial
1) Nilai sosial berdasarkan ciri sosialnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu nilai dominan dan nilai yang mendarah daging.
a. Nilai dominan
Nilai dominan yaitu nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan atau tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut ini.
1) Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut
Contohnya: hampir semua orang/masyarakat menginginkan perubahan ke arah perbaikan di segala bidang kehidupan, seperti bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial.
2) Lamanya nilai itu digunakan
Contohnya: dari dulu sampai sekarang Kota Solo dan Yogyakarta selalu mengadakan tradisi sekaten untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW yang diadakan di alun-alun keraton dan di sekitar Masjid Agung.
3) Tinggi rendahnya usaha yang memberlakukan nilai tersebut
Contohnya: menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Islam yang mampu. Oleh karena itu, umat Islam selalu berusaha sekuat tenaga untuk dapat melaksanakannya.
b. Nilai yang mendarah daging
Nilai yang mendarah daging yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan. Seseorang melakukannya seringkali tanpa proses berfikir atau pertimbangan lagi. Biasanya nilai tersebut telah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil. Jika ia tidak melakukannya maka ia akan merasa malu bahkan merasa sangat bersalah. Contohnya: seorang guru melihat siswanya gagal dalam ujian akhir akan merasa telah gagal mendidiknya.
2) Menurut Prof. Notonegoro, nilai sosial dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a.       Nilai Material yaitu nilai yang terkandung dalam materi suatu benda yang berguna bagi kehidupan manusia. Misalnya bahan bangunan (pasir, batu-batuan yang berguna untuk membuat rumah, gedung bertingkat, sekolah, dan lain-lain.
b.      Nilai Vital adalah sesuatu yang berguna bagi manusia agar dapat melakukan aktivitas atau kegiatan dalam kehidupannya. Misalnya komputer sebagai alat teknologi canggih yang membantu kegiatan administrasi perkantoran.
c.       Nilai Spiritual/Rohani yaitu suatu hal yang berguna untuk kebutuhan rohani. Dibagi menjadi 4, yaitu :
1)   Nilai Religius merupakan nilai yang berisi filsafat-filsafat hidup yang dapat di yakini kebenarannya, misalnya nilai-nilai yang terkadang dalam kitab suci.
2)   Nilai Estetika merupakan nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan atau estetika). Misalnya, kesenian daerah atau penghayatan sebuah lagu.
3)   Nilai Moral merupakan nilai mengenal baik buruknya suatu perbuatan. Misalnya, kebiasaan merokok pada anak sekolah.
4)   Nilai Kebenaran/Empiris merupakan nilai yang bersumber dari proses berfikir menggunakan akal dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi (logika/rasio). Misalnya, ilmu pengetahuan bahwa bumi berbentuk bulat.
                      
B. NORMA SOSIAL
1.      Pengertian Norma Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan, kaidah atau norma yang berupa suatu keharusan, anjuran, ataupun larangan. Kaidah atau norma yang ada di masyarakat merupakan perwujudan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Ada hubungan antara nilai dan norma. Jika nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakanoleh masyarakat maka norma merupakan aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Menurut Alvin L. Bertrand, norma didefinisikan sebagai suatu standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat. Norma disebut pula peraturan sosial menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma di masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk sejak lama. Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma, maka akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yangmenyontek pada waktu ulangan diberi nilai nol, dan seterusnya. Norma merupakan hasil perbuatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada mulanya, aturan itu dibentuk secara tidaksengaja, makin lama norma-norma itu disusun secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, petunjuk, standar perilaku yang pantas dan wajar. Norma cara adalah norma atau aturan yang daya ikatnya sangat lemah. Orang yang melanggar norma ini biasanya mendapatkan sanksi ringan berupa celaan atau ejekan. Contohnya: makan sambil berbicara.

2.      Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial atau norma masyarakat memiliki ciri-ciri, yaitu:
a.  Umumnya tidak tertulis;
b. Hasil dari kesepakatan masyarakat;
c.  Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
d. Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;
e.  Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan.

3.      Fungsi Norma Sosial
Norma sosial bagi manusia penting karena sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Norma sosial memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat.
b.      Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c.       Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.
Dengan adanya norma kita mengerti apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan.

4.      Macam-Macam Norma Sosial
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspekaspek tertentu, tetapi aspek-aspek itu saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma sosial tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.       Menurut resmi tidaknya norma
Menurut resmi tidaknya, norma dibedakan menjadi dua macam, seperti berikut.
1) Norma resmi (formal)
Norma resmi adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia.
2) Norma tidak resmi
Norma tidak resmi (nonformal) adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contohnya aturan makan, minum, dan berpakaian.
b.      Menurut sumbernya
Menurut sumbernya, norma dibedakan menjadi lima, sebagai berikut.
1) Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupannya. Norma agama berasal dari ajaran agamadan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi).Pelanggaran terhadap norma ini adalah dikatakan berdosa. Contohnya melaksanakan sembahyang, penyembahan kepada-Nya, tidak berbohong, tidak berjudi, dan tidak mabuk-mabukan.
2)   Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati). Contohnya: wajib membayar pajak, bagi pengendara motor/mobil wajib memiliki SIM, dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang membunuh.
3) Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada tingkat pelanggaran. Contohnya: tidak membuang ludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih jika diberi sesuatu.
4) Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi). Contohnya berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara laki-laki dengan perempuan, telanjang di tempat umum.
5) Norma Kelaziman
            Norma kelaziman adalah aturan perilaku atau adat kebiasaan melakukan sesuatu yang didasarkan pada tradisi budaya. Pelanggaran terhadap norma ini akan mengakibatkan cemoohan, dipergunjingkan bahkan dikucilkan oleh masyarakat. Norma ini berfungsi sebagi alat pengendalian sosial. Contoh seorang laki-laki memakai bedak seperti perempuan, maka pria tersebut akan mendapat cemoohan dari masyaarakat.
c.       Norma berdasarkan sanksi atau kekuatan mengikatnya.
Tingkatan norma sosial yang ada di masyarakat dibagi menjadi empat yaitu :
1)   Cara (Usage)
Proses interaksi yang terus menerusakan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibandingn norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, berpakaian seragam yang seksi ke sekolah, dan lain-lain.
2)   Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan. Sebagai contoh: berpamitan kepada orang tua ketika keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang di kenal, dan lain-lain.
3)   Tata Kelakuan (Mores)
Mores adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap folkways (norma kebiasaan)  akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap mores akan dikucilkan oleh sebagian besar masyarakat. Sebagai contoh: mempekerjakan anak di bawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain-lain. Fungsi mores adalah :
a.       Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
b.      Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku dalam kelompoknya.
c.       Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerjasama antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat.
4)   Adat Istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (customs). Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.

1 komentar:

Latifah mengatakan...

Wah keren sekali tulisannya, aku suka. Kamu hobi baca buku? Butuh rekomendasi novel menarik.

Baca dulu ulasan dari MantuIdaman Blog berikut

- Alias Harga Untuk Sebuah Kematian
- Antologi Fiksi Suker
- Kau Begitu Sempurna
- Novel MR Innocent

Salam hangat, dari
Latifah

Posting Komentar